Rabu, 30 November 2016

Paket Umroh Murah 2018 di Surabaya, Biro Umroh 2017 Surabaya, Agen Umroh 2018 Malang, Jasa Umroh 2018 Bandung, Jasa Umroh 2018 Murah

Paket Umroh Murah 2018 di Surabaya, Biro Umroh 2017 Surabaya, Agen Umroh 2018 Malang, Jasa Umroh 2018 Bandung, Jasa Umroh 2018 Murah

Pengetahuan Ibadah Umroh

Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya `Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...` 
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi`i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu`akkad (sunah yang dipentingkan). 
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya `Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali`. 
  Pelaksanaan umrah 
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah: mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca Labbaik Allâhumma `umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa`i, dan tahalul. 
Tahapan Umrah 
1. Berangkat menuju Miqat
2. Berpakaian dan berniat Ihram di Miqat (Tempat Miqat, al : Bier Ali, Ji`ronah,Tan`im, dsb)

3. Shalat sunat ihram 2 rakaat jika memungkinkan
4. Melafazhkan niat Umroh : Labbaik Allahuma Umrotan
5. Teruskan perjalanan ke Mekah, dengan membaca Talbiah sebanyak-banyaknya dan mematuhi larangan saat ihram
6. Melakukan Tawaf sebanyak 7 putaran
7. Melakukan Sa`i antara Bukit Safa - Bukit Marwah sebanyak 7 kali
8. Tahallul (menggunting rambut)
9. Ibadah Umroh selesai
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah 
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah: 
1. Ihram 
2  Tawaf 
3. Sa`i 
4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya 
5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan 
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât. 
Larangan dalam Umrah 
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah: 
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual 
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat 
3. Bertengkar dengan orang lain 
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki) 
5. Memakai wangi-wangian 
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki) 
7. Melakukan akad nikah 
8. Memotong kuku 
9. Mencukur atau mencabut rambut 
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum 
11. Membunuh binatang buruan 
12. Memakan daging binatang buruan 

Paket Umroh Murah 2018 di Surabaya, Biro Umroh 2017 Surabaya, Agen Umroh 2018 Malang, Jasa Umroh 2018 Bandung, Jasa Umroh 2018 Murah

Travel Umroh Terbaik di Depok, Jasa Umroh Jakarta Timur, Biro Perjalanan Umroh Jakarta Yang Bagus, Agen Umroh Jakarta Selatan, Paket Umroh Jakarta Terbaik

Travel Umroh Terbaik di Depok, Jasa Umroh Jakarta Timur, Biro Perjalanan Umroh Jakarta Yang Bagus, Agen Umroh Jakarta Selatan, Paket Umroh Jakarta Terbaik

Makna Ibadah Umroh

Umroh berarti mengunjungi Kabah dan tawaf disekelilingnya, Sai antara Shafa dan Marwah, kemudian tahallul. Umroh hukumnya sunat bila dilakukan diluar ibadah haji, dan bila dilakukan bersamaan dengan ibadah haji maka hukumnya wajib.

Maksud Rukun Umroh
Arti rukun Rukun dalam Haji & Umroh artinya: Amalan dalam haji/Umroh yang jika bila ditinggalkan ibadahnya tidak sah dan tidak dapat di ganti Dam.
Rukun Umroh yaitu :
1. Tahallul
2. Tawaf
3. Ihram (niat Umroh)
4. Sai
5. Tertib yaitu tidak mendahulukan yang satu dengan yang lainnya
Arti Wajib Umroh
Arti Wajib dalam haji/unroh artinya: Amalan yang harus dilakukan dalam Umroh. Bila ditinggalkan ibadahnya sah tetapi harus membayar Dam.
Wajib Umroh adalah sebagai berikut:
1. Ihram (niat) mengerjakan Umroh di Miqat
2. Tidak melakukan perbuatan yang membatalkan Umroh
Ihram (niat)
Ihrom artinya ber-niat untuk memulai Umroh dan umroh itu sendiri sangat tergantung dari benar atau tidaknya niat itu. Karena Niat merupakan salah satu dari rukun Umroh dan tidak boleh ditinggalkan.
Miqat
Miqat berarti waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ihram baik kaitanya dengan ibadah haji ataupun Umroh.
Miqat Haji terbagi dua: 
Miqat zamani: waktu tertentu untuk melaksanakan haji yaitu pada bulan Syawal, Dzulqaidah dan sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah (sampai sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah). 
Miqat makani: Beberapa tempat untuk memulai ihram dan tidak boleh melalui tempat itu tanpa berihram. Miqat tersebut adalah:
1. Miqat yang berihram dari Madinah adalah Dzuhulaifah (Bir Ali).
2. Julfah (Rabigh) Miqat bagi jamaah yang datang dari Syiria, jordania, libanon dan Mesir.
3. Miqat bagi penduduk Nejed Qornul Manazil.
4. Miqat penduduk Yaman ialah Yalamlam sekitar 54 km
5. Miqat penduduk Iraq ialah Dzatu Irqin.
Bagi bertempat di negeri lain maka miqatnya tergantung dari daerah mana ia melaluinya.
Miqat Umroh
Miqat makani Umroh sama dengan ibadah Haji, namun Miqat Zamani (waktu yang dibolehkan untuk Umroh) bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.
Dan Miqat Makani umroh sama halnya dalam Haji, namun ada tambahan yaitu, adalah Ji’ronah atau Tan’im. Yang keduanya masih di kawasan kota Mekkah.
Miqat Jamaah Indonesia
Bagi yang berUmroh dari Indonesia dengan tujuan Jeddah bisa memilih cara:
Mengambil miqat di King Abdul Aziz Airport Jeddah. Namun pandangan ini tidak disetujui oleh para Ulama termasuk ulama Saudi. Karena memang tidak disebutkan dalam hadist Nabi Saw, bahwa Jeddah adalah tempat Miqat.
Alternatif yang paling baik yaitu :
Berniat beberapa menit sebelum tiba di Airport Kota Jeddah, dengan kata lain berniat di atas pesawat sebelum mendarat (biasanya para pilot memberitahu bahwa pesawat berada diatas Miqat)
Ber-miqat di Madinah, yaitu di Bir ‘Ali dan ini alternative sesuai Sunnah Nabi Saw, karena terakhir kali beliau berhaji dengan mengambil Miqot di tempat ini.
Melewati Miqat tanpa Ihram
Yang melewati miqat tanpa ihram harus kembali ke miqatnya semula, bila tidak, maka wajib membayar dam atau dapat mengambil cara lain:
Kembali ke miqat sebelum melaksanakan ibadah Umroh 
Mengambil miqat dari Tan’im atau Ji’ronah.
Adab dan tata tertib ihram
Menjaga kebersihan dan kerapihan tubuh seperti: memotong kuku, merapikan atau mncukur rambut, kumis, jnggot, bulu ketiak, membersihkan semua kotoran, mandi dan berwudlu sesudahnya. 
Memakai lmbar pakaian Ihram, yang selembar digunakan untuk menutupi bagian atas (rida/selendang), kecuali kepala. Selembar lainnya untuk menutupi bagian bawah (izzar/sarung). Bagi pria menggunakan sandal/sepatu yang terlihat mata kaki dan jarinya. Wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 
Memakai minyak wangi atau sejenisnya dan hindari memakainya setelah ihram
Salat dua rakaat ihram. Bila salat wajib didirikan maka salat ini dianggap penganti salat sunat ihram. Jika salat sunat ihram dilakukan sesudah salat wajib maka hal itu lebih dianjurkan. 
Membaca Talbiyah dengan suara nyaring di setiap saat dan keadaan, kecuali bagi wanita cukup terdengar oleh diri sendiri.
Larangan ihram
Memakai pakaian berjahit, menutupi kepala, menggunting kuku, mencabut, memotong rambut atau bulu badan. Bila kuku pecah/rusak boleh dicabut
Memakai cadar atau masker bagi wanita dan melakukan aqad nikah.
Memakai wewangian sesudah ihram kecuali sisa wangi yang dipakai sebelum ihram. Menghindari bersolek bagi wanita sangat dianjukan, perbuatan tidak senonoh, maksiat, mengunjing, berdebat dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Yang dibolehkan Ketika Ihram
Mandi, mengosok gigi, menganti kain ihram, menutup muka untuk menghindari debu/pasir, menutup kepala karena lupa, menggaruk kepala/badan, memakai sabuk, cincin, tas kecil di pingang, jam tangan, berpayung atau bernaung. 
Memakai sepatu bagi wanita dan celak mata. 
Membunuh lalat, kutu, dan semut atau binatang berbisa yang berbahaya. Menggunakan bantal, sorban yang dipakai untuk bantal atau alas, mencelupkan kepala ke dalam air, meletakan tangan untuk dijadikan bantal, mengikat kepala dengan kain, meletakan barang diatas kepalanya.
Dam atau Denda
Dam adalah denda karena melanggar larangan ihram dengan menyembelih kurban atau yang seharga dengannya. Dam dalam Umroh adalah:
Meninggalkan tawaf wada.
Mencukur, memotong atau mencabut rambut, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit, memotong kuku, menutup muka dengan sengaja, memakai sarung tangan bagi wanita, wajib membayar dam dengan memilih salah satu:
Menyembelih seekor kambing atau yang seharga dengannya
Bersedekah kepada 6 (enam) orang miskin dan setiap orang kurang lebih 1.5 kg beras atau makanan yang mengenyangkan. 
Berpuasa 3 (tiga) hari di tanah suci.
Walaupun diharuskan membayar dam, namun Umrohnya tetap sah. Memakai wewangian atau pakaian berjahit karena tidak tahu atau lupa, tidak mengapa dan tidak ada dam atasnya. 
Akad nikah dalam ihram tidak sah, tetapi tidak diharuskan membayar dam dan ihramnya tidak batal.
Melakukan Rafats, Fusuq dan Jidal ibadah tetap sah, tetapi gugur pahalanya namun tidak diharuskan membayar dam.
Tawaf dan Syaratnya
Tawaf ialah mengelilingi Kabah tujuh putaran yang dimulai dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad yang dihitung satu putaran. Syarat Tawaf:
Suci dari hadast besar, kecil, najis baik di badan maupun pakaian. Wanita haid tidak disarankan tawaf.
Menutup aurat dan menyempurnakan tawaf tujuh putaran.
Tawaf terus menerus tanpa berhenti kecuali ada sebab; batal kemudian berwudlu dan meneruskan sisa putaran, ketika salat fardu didirikan dan boleh stirahat bagi yang lelah.
Tawaf dan Sunahnya
Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf dan berwudlu.
Mengusap sudut Rukun Yamani tanpa mengecup tangan sesudahnya
Salat sunat tawaf di Maqam Ibrahim
Ramal dan Idthiba. Ramal: lari-lari kecil atau berjalan cepat pada tiga putaran pertama tawaf. Idhtiba: mengepit rida (selendang) dibawah ketiak kanan dan meletakkan ujungnya diatas bahu kiri. Ramal dan Idhtiba hanya disunahkan ketika pertama kali Umroh yaitu ketika tawaf qudum (tawaf Umroh sudah termasuk di dalamnya tawaf qudum bila diniatkan) dalam satu perjalanan dan tidak disunahkan pada tawaf sesudahnya. Ramal tidak disunahkan bagi wanita.
Tawaf Sunnah
Yaitu tawaf ketika memasuki Masjidil Haram sebagai penganti salat tahiyatul masjid tanpa berpakaian ihram dan sai. Dianjurkan memperbanyak tawaf ini karena keutamaannya.
Tawaf wada
Jamaah yang akan meninggalkan Mekah diwajibkan melakukan tawaf wada tujuh putaran tanpa Sai sesudahnya. Wanita yang sedang haid tidak disunahkan tawaf wada.

Travel Umroh Terbaik di Depok, Jasa Umroh Jakarta Timur, Biro Perjalanan Umroh Jakarta Yang Bagus, Agen Umroh Jakarta Selatan, Paket Umroh Jakarta Terbaik

Travel Umroh Surabaya Yang Bagus, Jasa Umroh Surabaya Terbaik, Jasa Umroh Surabaya Madinah, Agen Umroh Terbaik di Surabaya, Biro Umroh Terbaik Surabaya

Travel Umroh Surabaya Yang Bagus, Jasa Umroh Surabaya Terbaik, Jasa Umroh Surabaya Madinah, Agen Umroh Terbaik di Surabaya, Biro Umroh Terbaik Surabaya

Tata Cara Pelaksanaan Umrah

Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram.
Kedua:
Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan.
Ketiga:
Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
“labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah).
Keempat:
Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan,
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
“Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku).
Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam(menyembelih seekor kambing).
Kelima:
Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat.
Keenam:
Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).
Ketujuh:
Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah.
Kedelapan:
Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid:
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.
“Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1]
Kesembilan:
Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.
Kesepuluh:
Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir.
Kesebelas:
Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan.
Keduabelas:
Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca,
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201)
Ketigabelas:
Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka.
Keempatbelas:
Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca,
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
“Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125).
Kelimabelas:
Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3]
Keenambelas:
Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya.
Ketujuhbelas:
Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya.

SA’I UMRAH
Kedelapanbelas:
Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
“Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”  (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158).
Lalu mengucapan,
نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
“Nabda-u bimaa bada-allah bih”.
Kesembilanbelas:
Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x)
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x)
Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4]
Keduapuluh:
Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki.
Keduapuluhsatu:
Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah.
Keduapuluhdua:
Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya.
Keduapuluhtiga:
Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran.
Keduapuluhempat:
Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran.
Keduapuluhlima:
Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah.
Keduapuluhenam:
Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki.
Keduapuluhtujuh:
Jika membaca do’a ini:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ
“Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa  karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i.
Keduapuluhdelapan:
Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari.
Keduapuluhsembilan:
Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram.

Travel Umroh Surabaya Yang Bagus, Jasa Umroh Surabaya Terbaik, Jasa Umroh Surabaya Madinah, Agen Umroh Terbaik di Surabaya, Biro Umroh Terbaik Surabaya

Jasa Umroh Surabaya, Biro Umroh Surabaya 2017, Paket Umroh Surabaya 2018, Travel Umroh Terbaik di Surabaya, Agen Umroh Terbaik

Jasa Umroh Surabaya, Biro Umroh Surabaya 2017, Paket Umroh Surabaya 2018, Travel Umroh Terbaik di Surabaya, Agen Umroh Terbaik

Keutamaan Umrah

Setiap orang pasti merindukan tanah suci, apalagi Ka’bah di tanah haram Makkah. Di tempat tersebut ada dua aktivitas ibadah yang mulia yaitu umrah dan haji. Untuk umrah sendiri bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan haji hanya khusus di bulan haji, bulan Dzulhijjah.
Umrah sendiri memiliki beberapa keutamaan.
1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji.
‘Aisyah berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ».
“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).
2. Menghapus dosa di antara dua umrah.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)
3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa.
Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Ibadah mulia ini pun dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat baik tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau pun ketika sudah tiada. Ini pun menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut.
Semoga Allah mudahkan kita melakukan ibadah yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.

Jasa Umroh Surabaya, Biro Umroh Surabaya 2017, Paket Umroh Surabaya 2018, Travel Umroh Terbaik di Surabaya, Agen Umroh Terbaik

Paket Umroh 15 Hari, Paket Umroh 12 Juta, Agen Umroh 11 Hari, Jasa Umroh 12 Hari 2017, Biro Umroh Akhir Tahun 2017

Paket Umroh 15 Hari, Paket Umroh 12 Juta, Agen Umroh 11 Hari, Jasa Umroh 12 Hari 2017, Biro Umroh Akhir Tahun 2017

Hadits Keutamaan Ibadah Haji Dan Umrah

Artikel untuk rubrik hadits kali ini adalah syarah (penjelasan) hadits yang kami angkat dan terjemahkan secara bebas (dengan penambahan dan pengurangan kata dengan tanpa merubah isi dan maksud) dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (5/851-868), karya Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan –hafizhahullah-, cetakan Daar Ibnil Jawzi, cetakan ke-8, Rabi’ul Awwal, tahun 8421 H, Dammam, KSA.
Hadits tersebut adalah:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pembahasan hadits ini akan ditinjau dari beberapa sisi:
1. Takhrij hadits
Imam al-Bukhari telah mengeluarkan hadits ini (di dalam Shahih-nya) pada Abwabul Umrah (bab-bab tentang umrah), yaitu pada Babu Wujubil Umrah wa Fadhliha (bab tentang wajibnya umrah dan keutamaannya), nomor 1773. Dan dikeluarkan pula oleh Imam Muslim (di dalam Shahih-nya pula), nomor 1349; dari jalan Sumayy budak Abi Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Shalih as-Samman, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, secara marfu’ (sampai kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam).
2. Keutamaan memperbanyak ibadah umrah
Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan keutamaan memperbanyak ibadah umrah. Hal ini disebabkan umrah memiliki keutamaan yang agung, yaitu dapat menggugurkan dan menghapuskan dosa-dosa. Hanya saja, mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah dosa-dosa kecil, dan tidak termasuk dosa-dosa besar.
Kemudian, kebanyakan para ulama pun menyatakan bolehnya (seseorang) mempersering dan mengulang-ulang ibadah umrah ini dalam setahun sebanyak dua kali ataupun lebih. Dan hadits ini jelas menunjukkan hal tersebut, sebagaimana diterangkan pula oleh Ibnu Taimiyah. Karena memang hadits ini jelas dalam hal pembedaan antara ibadah haji dan umrah. Juga, karena jika umrah hanya boleh dilakukan sekali saja dalam setahun, niscaya (hukumnya) sama seperti ibadah haji, dan jika demikian seharusnya (dalam hadits) disebutkan, “Ibadah haji ke ibadah haji berikutnya…”. Namun, tatkala Nabi hanya mengatakan “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya…”, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah boleh dilakukan (dalam setahun) secara berulang-ulang (beberapa kali), dan umrah tidaklah sama dengan haji.
Dan hal lain pula yang membedakan antara haji dan umrah adalah; umrah tidak memiliki batasan waktu, yang jika seseorang terlewatkan dari batasan waktu tersebut maka umrahnya dihukumi tidak sah, sebagaimana halnya ibadah haji. Jadi, dapat difahami apabila waktu umrah itu mutlak dapat dilakukan kapan saja, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah sama sekali tidak menyerupai haji dalam hal keharusan dilakukannya sekali saja dalam setahun (lihat Majmu’ul Fatawa, 26/268-269).
Namun, Imam Malik berkata, “Makruh (hukumnya) seseorang melakukan umrah sebanyak dua kali dalam setahun” (lihat Bidayatul Mujtahid, 2/231). Dan ini juga merupakan pendapat sebagian para ulama salaf, di antara mereka; Ibrahim an-Nakha’i, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair dan Muhammad bin Sirin. Mereka berdalil; bahwa Nabi dan para sahabatnya tidak melakukan umrah dalam setahun melainkan hanya sekali saja.
Namun, hal ini bukanlah hujjah (dalil). Karena Nabi benar-benar menganjurkan umatnya untuk melakukan umrah, sebagaimana beliau pun menjelaskan keutamaannya. Beliau juga memerintahkan umatnya agar mereka memperbanyak melakukan umrah. Dengan demikian, tegaklah hukum sunnahnya tanpa terkait apapun. Adapun perbuatan beliau, maka hal itu tidak bertentangan dengan perkataannya. Karena ada kalanya beliau meninggalkan sesuatu, padahal sesuatu tersebut disunnahkan, hal itu disebabkan beliau khawatir memberatkan umatnya. Dan ada kemungkinan lain,seperti keadaan beliau yang tersibukkan dengan urusan kaum Muslimin yang bersifat khusus ataupun umum, yang mungkin lebih utama jika dipandang dari sisi manfaatnya yang dapat dirasakan oleh banyak orang.
Dan di antara dalil yang menunjukkan keatamaan mempersering dan memperbanyak umrah adalah hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
تَابِعُوا بين الحجِّ والعمرةِ ، فإنَّهما ينفيانِ الفقرَ والذنوبَ ، كما يَنفي الكيرُ خَبَثَ الحديدِ والذهبِ والفضةِ ، وليس للحجةِ المبرورةِ ثوابٌ إلا الجنةُ
“Iringilah ibadah haji dengan (memperbanyak) ibadah umrah (berikutnya), karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat peniup besi panas menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Dan tidak ada (balasan) bagi (pelaku) haji yang mabrur melainkan surga” [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam at-Tirmidzi (810), dan an-Nasa-i (5/115), dan Ahmad (6/185); dari jalan Abu Khalid alAhmar, ia berkata: Aku mendengar ‘Amr bin Qais, dari ‘Ashim, dari Syaqiq, dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu secara marfu’. Dan at-Tirmidzi mengatakan: “Hadits hasan shahih gharib dari hadits Ibnu Mas’ud . Hadits ini pada sanadnya terdapat Abu Khalid al-Ahmar, ia bernama Sulaiman bin Hayyan. Dan terdapat pula Ashim bin Abi an-Nujud. Hadits mereka berdua dikategorikan hadits hasan. Karena Abu Khalid al-Ahmar seorang yang shoduqun yukhthi’ (perawi yang banyak benarnya dan terkadang salah dalam haditsnya), sedangkan Ashim bin Abi an-Nujud adalah seorang yang shoduqun lahu awhaam (perawi yang banyak benarnya dan memiliki beberapa kekeliruan dalam haditsnya)].
3. Keutamaan haji mabrur
Hadits ini menunjukkan keutamaan haji yang mabrur (baik), dan balasan orang yang mendapatkannya adalah surga. Haji yang mabrur, telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, “Adalah haji yang tidak tercampur dengan perrbuatan riya’ (ingin dipuji dan dilihat orang), sum’ah (ingin didengar oleh orang), rafats (berkata-kata keji dan kotor, atau kata-kata yang menimbulkan birahi), fusuq (berbuat kefasikan dan kemaksiatan), dan dilaksanakan dari harta yang halal…” (lihat at-Tamhid, 22/39).
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa haji mabrur memiliki lima sifat:
1. Dilakukan dengan ikhlash (memurnikan niat dalam melaksanakan hajinya) hanya karena Allah Ta’ala semata, tanpa riya’ dan sum’ah.
2. Biaya pelaksanaan haji tersebut berasal dari harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: 
إنَّ اللهَ طيِّبٌ ولا يقبلُ إلا طيبًا
“Sesungguhnya Allah Maha Baik, dan Ia tidak menerima kecuali hal yang baik…”. (HR Muslim, 1015).
3. Menjauhi segala dosa dan perbuatan maksiat, segala macam perbuatan bid’ah dan semua hal yang menyelisihi syariat. Karena, jika hal tersebut berdampak negatif terhadap semua amal shalih dan bahkan dapat menghalangi dari diterimanya amal tersebut, maka hal itu lebih berdampak negatif lagi terhadap ibadah haji dan keabsahannya. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, di antaranya firman Allah Ta’ala: 
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji…” (QS al-Baqarah: 197).
4. Dilakukan dengan penuh akhlak yang mulia dan kelemah-lembutan, serta dengan sikap tawadhu’ (rendah hati) ketika ia berkendaraan, bersinggah sementara pada suatu tempat dan dalam bergaul bersama yang lainnya, dan bahkan dalam segala keadaannya.
5. Dilakukan dengan penuh pengagungan terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Hal ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang sedang melakukan ibadah haji. Dengan demikian, ia benar-benar dapat merasakan dan meresapi syi’ar-syi’ar Allah dalam ibadah hajinya. Sehingga, akan tumbuh dari dirinya sikap pengagungan, pemuliaan dan tunduk patuh kepada Sang Pencipta, Allah Rabbul ‘Alamin. Dan tanda seseorang benar-benar telah melaksanakan hal tersebut adalah; ia melaksanakan tahapan demi tahapan rangkaian ibadah hajinya dengan tenang dan khidmat, tanpa ketergesa-gesaan dan segala perkataan dan perbuatannya. Ia akan senantiasa waspada dari sikap tergesa-gesa dan terburu-buru, yang justru hal ini banyak dilakukan oleh banyak para jamaah haji di zaman ini. Ia pun akan senantiasa berusaha bersabar dalam ketaatannya kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya hal yang demikian ini lebih dekat untuk diterimanya ibadah hajinya di sisi Allah Ta’ala.
Dan termasuk bentuk pengagungan (seorang yang beribadah haji) terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah) adalah menyibukkan dirinya dengan banyak-banyak berdzikir, bertakbir, bertasbih, bertahmid dan istighfar. Karena ia tengah beribadah, dan ia berada di tempat yang mulia dan utama.
Dan sungguh Allah pun telah memerintahkan para hamba-Nya untuk mengagungkan, memuliakan dan menjaga kehormatan sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Allah berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya…” (QS al-Hajj: 30).
Dan Allah juga berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS al Hajj: 32).
Dan yang dimaksud dengan hurumatullah (hal-hal terhormat di sisi Allah) adalah segala sesuatu yang memiliki kehormatan di sisi Allah, yang Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk mengagungkannya, baik berupa ibadah dan yang lainnya. Dan di antaranya adalah manasik (tata cara ibadah haji) ini, tanah-tanah haram, dan ber-ihram.
Adapun sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah), maka maksudnya adalah lambang-lambang agama yang tampak jelas, yang di antaranya juga manasik (tata cara ibadah haji) ini. Sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar-syi’ar Allah…” (QS al-Baqarah: 158).
Dan sungguh Allah Ta’ala telah menjadikan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar-Nya sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun ketakawaan, dan salah satu syarat pengabdian dan penghambaan kepada-Nya. Allah pun jadikan pengagungan terhadap hurumatullah (hal-hal terhormat di sisi Allah) sebagai sebuah jalan bagi hamba-Nya untuk meraih pahala dan pemberian karunia dari-Nya.
Dan orang yang memperhatikan dengan seksama dan melihat dengan cara pandang orang yang mau belajar tata cara ibadah haji Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, niscaya dia akan memahami bagaimana beliau melaksanakan ibadah hajinya dengan penuh pengagungan dalam segala perkataan dan perbuatan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam.
Wallahu A’lam.

Paket Umroh 15 Hari, Paket Umroh 12 Juta, Agen Umroh 11 Hari, Jasa Umroh 12 Hari 2017, Biro Umroh Akhir Tahun 2017

Paket Umroh 2017 Murah, Paket Promo Umroh 2017, Agen Umroh Ramadhan 2017 Surabaya, Jasa Umroh Ramadhan Murah, Travel Umroh 12 Hari

Paket Umroh 2017 Murah, Paket Promo Umroh 2017, Agen Umroh Ramadhan 2017 Surabaya, Jasa Umroh Ramadhan Murah, Travel Umroh 12 Hari

Pengertian Umroh

Pengertian umroh dari segi bahasa ialah berkunjung. Artinya, umroh ini dapat juga dikatakan bahwa umroh ialah suatu perbuatan menyengaja dengan mendatangi tempat yang biasa selalu dikunjungi. Hal ini tersebut karena umroh boleh untuk dilakukan kapan pun (tanpa terikat waktu, seperti halnya ibadah haji yang hanya dilakukan pada bulan Dzulhijjah saja setiap setahun sekali).
Apa Itu Pengertian Umroh secara Istilah/Syariah?

Pengertian umroh secara syar’i dan terminologi fiqih. Pengertian umroh memiliki artian mengunjungi kota Makkah untuk melaksanakan ibadah (seperti thawaf dan sa'i) dengan melakukan tata cara tertentu. Atau istilah lainnya datang ke Baitullah untuk beribadah umroh dengan rukun rukun dan syarat syarat yang telah ditentukan.

Umroh berbeda dengan ibadah haji yang boleh dilakukan hanya sekali saja, menunaikan umroh boleh berulang-ulang kali, akan tetapi, hukumnya tetap wajib hanya sekali dalam seumur hidup. Jika seseorang itu mampu dan dapat menunaikannya berulang kali hal ini diperbolehkan. Sebabnya dalam ibadah umroh terdapat keutamaan-keutamaan sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Dari umroh ke umroh adalah penghapus dosa antara keduanya

Ibadah Umroh (Haji Kecil)

Selain pengertian umroh yang telah dipaparkan di atas, umroh juga disebut hajjul asghar (haji kecil), umroh ini menurut bahasa berarti “berkunjung”, dan menurut istilah syar’i adalah “berkunjung ke Baitullah, yang didalamnya untuk melakukan thawaf, sa’i, dan bercukur demi mengharap ridho Allah”.

Semua tata cara umroh yang dilakukan dalam ibadah umroh ini telah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dan kita tidak boleh mengubah dan berkreativitas sesuai dengan kehendak kita.
Keutamaan Ibadah Umroh

Setelah memahami dan membaca pengertian umroh, pembahasan selanjutnya adalah tentang keutamaannya, terdapat beberapa hadits sahih yang menjelaskan dan menyebutkan tentang keutamaan dan pahala umrah, yang menjadikan banyak orang yang mampu secara materi, fisik, dan keilmuan berusaha menyegerakan untuk menunaikannya.

Bahkan ada juga bagi kalangan biasa biasa saja yang pendapatannya tidak cukup dan memungkinkan untuk pergi menunaikan umroh, sampai berusaha sekuat tenaga dalam berikhtiar dan berdoa demi mendapatkan keutamaan pahala yang mulia ibadah umroh, yakni berupa:

Pengampunan Dosa. Sebagaimna disebutkan dalam sebuah hadis seperti bawah ini:
Dari Abu Hurairoh RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis yang lain disebutkan juga bahwa jamaah haji dan umroh merupakan tamu Allah yang setiap doa doanya akan dikabulkan.
Dari Abu Hurairah RA berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah. Jika mereka berdo’a kepada-Nya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta ampun, maka Allah akan mengampuni-nya”. (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)

Bagi kaum wanita juga mendapatkan keutamaan pahala selain pengampunan dari dosa dosa, dikabulkannya doa-doa  yang dipanjatkan, bahkan melaksanakan berumroh dan berhaji bagi wanita laksana melakukan tugas jihad sebagaimna kaum laki-laki yang berjhad di medan peperangan.
Rasulullah SAW bersabda: "Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).

Hukum Mengenai Ibadah Umroh: 1. Wajib dan 2. Sunnah

Setelah kita mengetahui pengertian umroh dan keutamaan umroh, pembahasan berikutnya ialah mengenai apakah hukum umroh itu?

Hukum umroh itu ada 2, pertama wajib kedua sunnah.

Dikatakan wajib jika ibadah umroh tersebut baru pertama kali dilakukan sehingga disebut juga sebagai Umrotul Islam. Selain daripada itu, umroh karena nazar (berjanji melakukan sesuatu setelah terpenuhi suatu hajat) juga disebut sebagai umroh wajib. Jadi, jika seandainya Anda sudah bernadzar akan melakukan ibadah umroh jika sudah berhasil melakukan atau mendapatkan hasil tertentu, maka hukum umroh menjadi wajib, karena janji adalh hutang dan wajib dibayar.

Dikatakan sunnah bila ibadah umroh tersebut ditunaikan untuk yang keduakalinya dan seterusnya dan juga bukan dikarenakan nadzar. Misalkan di tahun ini Anda sudah melksanakan ibadah umroh pertama yang wajib, maka jika Anda ingin dan mampu secara materi di tahun berikutnya, maka Anda dapat prgi umroh lagi, tapi jika tidak juga tidak mengapa.

Namun dalam hal ini kalangan ahli fiqih sepakat bahwa hukum umroh adalh wajib bagi orang yang disyariatkan untuk menympurnakannya. Meskipun ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat mengenai hukumnya umroh ini, apakah termasuk sunnah atau wajib.
Apa Pendapat Ulama Mengenai Hukum Umrah ?

Pendapat Pertama: Hukum Umrah Sunnah Mu`akkadah
Ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad (menurut salah satu versi pendapat), juga Abu Tsaur dan kalangan mazhab Zaidiyah.

Dalil-dalil Hukum Umrah adalah Sunnah Mu'akkadah
Pendapat para ulama ini berdasarkan kepada sabda Nabi SAW yang ketika ditanya  tentang hukum melaksnakan umroh, apakah ia wajib atau tidak? Beliau mnjawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik.” Juga berdasarkan sabda Nabi SAW:

Haji adalah jihad, sementara umrah hanya tathawwu’.

Alasan lainnya yang dijadikan dalil bahwa ibadah umrah sunnah adalah bahwa umrah merupakan ibadah yang tidak ditentukan waktunya, maka umroh pun tidak wajib sebagaimana halnya thawaf mujarad.

Pendapat Kedua: Umroh Hukumnya Wajib, Terutama bagi Orang-orang yang Diwajibkan Haji.

Pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut versi lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri.

Pendapat ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan lainnya, dan mereka bersepakat bahwa pelaksanaannya hanya satukali seumur hidup sebgaimana halnya ibadah haji.
Waktu Ibadah Umroh

Sesuai paparan mengenai pengertian umroh di atas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang dimakruhkan seprti hari 'Arafah, Nahar & Tasyriq. Berbedaannya dengan ibadah hajji adalah ibadah hajji waktunya hannya antara tangal 08 sampai dengan 12 Dzulhijjah.

Ibadah ‘umroh ini dapat langsung dilakukan dengan ibadah haji, yaitu dengan cara melakukan hajji secara tamattu’ atau qiran. Kenapa? Karena dalam hajji tamattu’ dan hajji qiron sudah ada ‘umroh di dalam kedua hajji tersebut.

Karena umroh waktunya yang tidak terikat, waktunya pun dapat disesuaikan dengan jadwal kerja atau dengan liburan anak anak sekolah atau dengan memanfa'atkan momen momen tertntu seperti halnya tahun baru, musim semi di daratan Eropa yang berimbas ke beberapa negara negara Islam sekitarnya, pada bulan suci Ramadhan, dan lain lain.
Syarat dan Rukun Wajib Ibadah Umroh

Memahami pengertian umroh dan yang terkait kurang lengkap tanpa mengetahui syarat dan rukun umroh.

1. Syarat Umroh
1. Beragama Islam
2. Telah aqil baligh (dewasa dan berakal sehat), meskipun Anda dapat mengajak anak-anak untuk melakukannya, namun umroh yang sah tetaplah bagi mereka yang telah akil baligh. Namun perjalanan umroh bagi anak-anak dapat dianggap sebagai sarana edukasi pendidikan agama Islam
3. Merdeka (bukan budak)
4. Ishtitho'ah (mampu)

Apabila seseorang tersebut tidak memenuhi syarat diatas maka gugurlah kewajiban umroh orang itu.

2. Rukun Umroh
1. Niat Ihram
2. Melakukan thawaf umroh
3. Sa’i (berlari-lari kecil) antara Shofa dan Marwah
4. Bertahallul (mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala)

Rukun Umroh diatas harus dilakukan berurutan dan tidak boleh ditinggalkan salah satu rukunnya, karena bila tidak dilakukan akan menyebabkan umrohnya tidak sah dan harus diulang kembali.

Paket Umroh 2017 Murah, Paket Promo Umroh 2017, Agen Umroh Ramadhan 2017 Surabaya, Jasa Umroh Ramadhan Murah, Travel Umroh 12 Hari

Paket Umroh Ramadhan 2018, Agen Perjalanan Umroh Murah, Jasa Pelayanan Umroh Murah 2017, Travel Umroh Murah 2017, Biro Perjalanan Umroh Murah 2017 Jakarta

Paket Umroh Ramadhan 2018, Agen Perjalanan Umroh Murah, Jasa Pelayanan Umroh Murah 2017, Travel Umroh Murah 2017, Biro Perjalanan Umroh Murah 2017 Jakarta

Pengertian Haji dan Umroh 

-PENGERTIAN UMROH
              menurut saya umroh ialah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan Thawaf, Sa’i dan Tahallul dalam waktu yang tidak ditentukan, untuk mencari keridhaan Allah SWt.

 -KETERANGAN
 » Umroh disunahkan bagi setiap muslim yang mampu. Pelaksanaan dapat dilakukan kapan
   saja      
    kecuali  tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tgl 11,12,13 Zulhijah.
 » Umroh saat bulan Ramadhan sama dengan melakukan Ibadah Haji.

-UMROH DI BAGI MENJADI 3 YAITU:
 1. Umrah Mufradah
 2. Umrah Tamattu'
 3. Umrah Sunah

 -SYARAT-SYARAT UMROH:
 1. islam
 2. baligh/dewasa
 3. berakal sehat
 4. merdeka
 5. mampu

-TAHAPAN UMROH-TAHAPAN UMROH

 KEGIATAN
1. Berangkat menuju Miqat.
2. Berpakaian dan berniat Ihram di Miqat.
3. melakukan Shalat sunat ihram 2 rakaat jika memungkinkan.
4. Melafazhkan niat Umroh.
5. Teruskan perjalanan ke Mekah, dengan membaca Talbiah sebanyak-banyaknya dan mematuhi
    larangan saat ihram.
6. Melakukan Tawaf sebanyak 7 putaran.
7. Melakukan Sa'i antara Bukit Safa - Bukit Marwah sebanyak 7 kali.
8. melakukan Tahallul atau menggunting rambut.

-ISTILAH PADA IBADAH UMROH
    Aqabah : salah satu tempat pelemparan jumrah, dengan nama jumrah Aqabah.
    Arafah  : Tempat jamaah haji melakukan Wukuf yang di lakukan pada tanggal 9 dhulhizah.
    Arbain  : Kegiatan shalat wajib 5 waktu yg berturut-turut selama 8 hari.

-RUKUN DAN WAJIB UMROH

 -Rukun Umroh
    1. Ihram : keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan umrah.

                    larangan saat ihram:
                   1. Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku,dan menggaruk                                            kulit sampai terklupas.
                   2. Tidak boleh menggunakan parfum, termasuk parfum yang ada pada sabun.
                   3. Tidak boleh bertengkar.
                   4. Tidak boleh bermesraan.
                   5. Tidak boleh berhubungan suami isteri.
                   6. Tidak boleh berkata yang tidak baik.
                   7. Tidak boleh menikah atau menikahkan.
                   8. Tidak boleh berburu binatang atau membantu berburu.
                   9. Tidak boleh membunuh binatang (kecuali mengancam jiwa),dan mencabut  
                       tumbuhan.
                  10. Tidak boleh ber make-up.
                  11. Pria tidak boleh : memakai penutup kepala, memakai pakaian berjahit, dan
                       tidak boleh  memakaialas kaki.

    2. Tawaf : suatu ritual mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali sebagai bagian pelaksanaan
                      umrah.

                      Adapun syarat-syaratnya adalah :
                      1. Suci dari hadast.
                      2. Suci badan/pakaian/tempat tawaf.
                      3. Menutup aurat.
                      4. Bermula pada sudut Al-Hajarul Aswad dan berniat Tawaf jika Tawaf
                         Wada'/Sunat/Nazar.
                      5. Menjadikan Baitullah di sebelah kiri dan berjalan ke hadapan. (berlawanan
                           dengan arah  jarum jam jika dilihat dari atas)
                      6. Berjalan bertujuan Tawaf, bukan bertujuan lain.
                      7. Cukup 7 kali keliling dengan yakin.
                      8. Dilakukan dalam Masjidil Haram dan di luar dari Hijir Ismail/Syazarwan.

                      Tawaf pun dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :
                      1. Tawaf Rukun.
                      2. Tawaf Qudum.
                      3. Tawaf Wada'.
                      4. Tawaf Sunat.
                      5. Tawaf Nazar.

                      Ada beberapa sunah-sunah tawaf diantaranya :
                      1. Berjalan kaki.
                      2. Berittiba' bagi Tawaf diiringi dengan Sa'ie (Lelaki)
                      3. Melakukan Ramal (Berlari-lari anak) bagi Tawaf yang diiringi dengan Sa'i      
                         (Lelaki)
                      4. Istilam Hajarul Aswad dan Mengucupnya/Istilam Rukun Yamani dan tidak
                          Mengucupnya.
                      5. Membaca Zikir dan Doa.
                      6. Berturut-turut 7 kali keliling.
                      7. Tawaf dengan Khusyuk/Tawadhuk.
                      8. Sembahyang Sunat Tawaf.
 
   3. Sa'i : salah satu rukun umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki menuju Bukit Shafa ke
                Bukit Marwah sebanyak 7 kali.

   4. Tahallul : tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut.

                     -tahallul di bagi menjadi dua yaitu:
                       1. Tahallul Awal
                       2. Tahallul Sani/Qubra

   5. Tertib :menjalankan umroh dengan tertib.



-Wajib Umroh
     1. Niat Ihram di Miqat
     2. Meninggalkan larangan selama Ihram

-Hukum menunaikan ibadah Umrah ada dua yaitu:
    1. Wajib :jika melakukann umrah untuk haji
    2. Sunnah : jika melakukan umrah selain ibadah haji

Paket Umroh Ramadhan 2018, Agen Perjalanan Umroh Murah, Jasa Pelayanan Umroh Murah 2017, Travel Umroh Murah 2017, Biro Perjalanan Umroh Murah 2017 Jakarta

Biro Perjalanan Umroh Surabaya 2018, Paket Umroh Surabaya 2017, Jasa Umroh Surabaya Madinah, Pelayanan Umroh Surabaya Langsung Madinah, Travel Umroh Surabaya Jeddah

Biro Perjalanan Umroh Surabaya 2018, Paket Umroh Surabaya 2017, Jasa Umroh Surabaya Madinah, Pelayanan Umroh Surabaya Langsung Madinah, Travel Umroh Surabaya Jeddah

Syarat dan Rukun Umroh Sebagai Panduan Ibadah

Syarat dan Rukun Umroh – Sebelum melaksanakan umroh ke tanah suci makkah sebaiknya anda mengetahui syarat dan rukun umroh tersebut.
Syarat Umroh adalah suatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu ibadah umroh. Kalau syarat-syaratnya kurang sempurna maka ibadah umroh tersebut itu tidak sah.
Sementara Rukun umroh ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan. Jadi, rukun berarti sebagai bagian yang pokok. Contohnya membaca Al-Fatihah dalam mendirikan sholat merupakan salah satu rukun (bagian yang pokok). Lebih jelasnya sholat tanpa membaca Al-Fatihah berarti tidak sah.
Nah berikut kita akan membahas tentang syarat dan rukun umroh
Syarat  Umroh
1. Muslim
Melaksanakan ibadah umroh hanya boleh dilakukan oleh umat penganut agama Islam, jika agama selain islam maka haram banginya melaksanakan ibadah umroh.
2. Berakal
Untuk melaksanakan sebuah ibadah tentunya orang tersebut harus berakal. Jika tidak berakal maka tidak ada tugas atasnya untuk melaksanakan ibadah umroh.
3. Baligh
Baliq atau dewasa bagi laki-laki salah satunya ditandai dengan mimpi basah sementara perempuan ditandai dengan menstruasi.
4. Mampu
Mampu dalam arti mampu biaya dan mampu dalam kedaan fisik atau kesehatan, terdapat kendaraan yang siap mengantar umroh dan juga keamanan dalam ari keselamatan jiwa.
Rukun Umroh:
1. Ihram
Bagi kaum muslim yg hendak menunaikan ibadah haji atau umroh di Tanah suci Mekah wajib menggunakan pakaian ihram. Pakaian ihram berbeda dengan pakaian yang seperti biasanya, pakaian ihram yaitu kain putih tanpa jahitan yang hanya dililitkan di tubuh dan kadang disebut juga dengan pakaian suci.
Larangan saat melaksanakan ihram
a. Tidak diperbolehkan memotong dan mencabut sebagian atau keselruhan rambut, tidak boleh memotong kuku, tidak boleh menggaruk kulit sampai terkelupas dan mengeluarkan darah.
b. Tidak diperbolehkan mengenakan parfum, termasuk parfum yang terdapat pada sabun mandi.
c. Tidak diperbolehkan membikin gaduh, seperti bertengkar.
d. Tidak diperbolehkan bermesraan meskipun dalam ikatan yang resmi.
e. Tidak diperbolehkan bersetubuh antar pasangan resmi.
f. Tidak diperbolehkan berkata-kata kotor.
g. Tidak diperbolehkan melakukan pernikahan.
h. Tidak diperbolehkan berburu binatang atau membantu berburu binatang liar.
i. Tidak diperbolehkan membunuh binatang liar atau pun binatang pelliharaan (kecuali mengancam jiwa), memotong atau mencabut tumbuh-tumbuhan yang masih hidup dan segala hal yang mengganggu kehidupan mahluk.
j. Tidak diperbolehkan memakai make-up.
k. Pria tidak diperbolehkan  : memakai penutup kepala (topi, sorban,dsb), memakai pakaian yang terdapat jahitannya dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki.
l. Wanita tidak diperbolehkan : menutup wajah dan tidak boleh menutup telapak tangan mengenakan apa pun.
2. Tawaf (Mengitari Ka’bah sebanyak 7 putaran).
3. Sai (berlarian kecil Shafa – Marwah sebanyak tujuh kali ).
4. Tahallul (mencukur rambut kepala atau memotong sebagian).
5. Tertib.
Wajib Umrah adalah hanya Ihram dari miqat
1. Sebelum berangakat menaiki pesawat, mandi telebih dahulu kemudian mengenakan wangi-wangian.
2. Bagi pria memakai kain ihram yang sudah ditentukan, dua helai kain yang tidak dijahit mengurung, satu helai kain untuk pengganti celana, yang sehelai lagi untuk selendang. Bagi perempuan pakaian ihramnya biasa saja.
3. Menjelang tiba di miqat (Qarnulmanazil), lakukan shalat sunnah dua rakaat (sunat at au wajib).
4. Tepat di Qarnulmanazil (miqat), kurang lebih 25 menit sebelum pesawat mendarat di Lapangan Terbang King Abdul Aziz Jeddah, kita mulai berihram, dengan niat umroh yang ikhlas dan tulus tanpa ada paksaan serta mengucapkan talbiyah

Biro Perjalanan Umroh Surabaya 2018, Paket Umroh Surabaya 2017, Jasa Umroh Surabaya Madinah, Pelayanan Umroh Surabaya Langsung Madinah, Travel Umroh Surabaya Jeddah

Jasa Umroh Murah Surabaya, Layanan Umroh Murah Bandung, Paket Umroh Murah Jakarta, Agen Umroh Murah Desember 2018, Perjalanan Umroh Murah Ramadhan 2018

Jasa Umroh Murah Surabaya, Layanan Umroh Murah Bandung, Paket Umroh Murah Jakarta, Agen Umroh Murah Desember 2018, Perjalanan Umroh Murah Ramadhan 2018

Perbedaan Haji dan Umroh Yang Paling Mendasar

Perbedaan Haji dan Umroh - Anda kerap mendengar istilah haji dan umroh yang biasa didengungkan di berbagai media baik media cetak maupun media elektronik. Haji maupun umroh merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam dengan berkunjung ke kota suci Makkah. Diantara kedua ibadah ini ada perbedaan serta persamaan yang mencolok. Perbedaan haji dan umroh dapat kita ketahui jika kita mengenal pengertian dari haji dan umroh. Serta kapan waktu ibadah haji dan umroh ini bisa dilaksanakan. Nah, apakah Anda sekalian telah mengetahui pengertian antara haji dan umroh?

Pertama sekali adalah kita harus mengetahui apa sih ibadah haji terlebih dahulu. Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat Islam yang mampu. Karena ibadah haji termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Hanya saja ibadah haji dititik beratkan pada umat Islam yang mampu beribadah haji, baik mampu secara fisik maupun financial. Ibadah haji dilakukan setahun sekali yaitu pada bulan zulhijjah dimana semua umat Islam dari berbagai penjuru dunia akan berkumpul untuk melaksanakan ibadah haji di Makkah. Ada beberapa ibadah yang harus dilakukan dan masuk dalam rukun dan syarat sah haji.

Sedangkan ibadah umroh adalah ibadah yang pelaksanaannya seperti pelaksanaan haji namun ada beberapa ibadah yang membedakannya dengan haji. Umroh biasanya disebut juga sebagai haji kecil. Dan pelaksanaan ibadah umroh ini bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Hukum umroh ini adalah sunnah dan bisa dilakukan bagi siapa saja yang sanggup melaksanakan umroh. Berikut beberapa perbedaan haji dan umroh yang perlu kita ketahui, diantaranya adalah:

1. Waktu pelaksanaan
Seperti yang kita ketahui bahwa ibadah haji dilaksanakan sekali dalam setahun, yaitu pada bulan Zulhijjah pada tanggal 9 sampai 13 Zulhijjah dalam kalender Hijriah. Sedangkan ibadah umroh bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun selain pada waktu haji.

2. Rukun dan tata cara pelaksanaan
Perbedaan yang paling mendasar dari haji dan umroh adalah rukun dan tata cara pelaksanaannya. Untuk rukun umroh diantaranya adalah niat, kemudian thawaf lalu sa’i serta tahalul atau memotong rambut. Sedangkan untuk haji ditambah dengan wuquf di Arafah, kemudian mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina dan diakhiri dengan melempar jumroh.

3. Hukum
Untuk hukum pelaksanaan haji adalah wajib bagi mereka yang mampu, baik secara fisik dan mental serta financial baik untuk yang beribadah haji dan keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan untuk umroh ada yang menyatakan wajib bagi yang mampu dan ada ulama yang menyatakan sunnah muakad. 

Demikianlah perbedaan haji dan umroh yang perlu diketahui. Semoga dengan informasi ini mampu menambah pengetahuan dan ketaqwaan kita sebagai seorang Muslim yang baik. Semoga kita semua diberikan rezeki oleh Allah SWT sehingga bisa berkunjung ke tanah suci Makkah. Amin.

Jasa Umroh Murah Surabaya, Layanan Umroh Murah Bandung, Paket Umroh Murah Jakarta, Agen Umroh Murah Desember 2018, Perjalanan Umroh Murah Ramadhan 2018

Paket Umroh Murah Desember 2017, Agen Umroh Murah 2017 Jakarta, Biro Umroh Murah 2018 Surabaya, Paket Umroh Murah 10 Juta, Paket Umroh Murah dan Terpercaya

Paket Umroh Murah Desember 2017, Agen Umroh Murah 2017 Jakarta, Biro Umroh Murah 2018 Surabaya, Paket Umroh Murah 10 Juta, Paket Umroh Murah dan Terpercaya

Keunikan Ibadah Haji

Ibadah haji adalah rukun islam yang kelima dan merupakan ibadah yang unik, lain dari ibadah yang lain. Dalam hal tempat pelaksanaannya saja, ibadah haji harus dilaksanakan di Masjidil Haram di tanah suci Makkah Al-Mukarromah dan sekitarnya. Berbeda dengan ibadah atau rukun islam yang lainnya. Mengucapkan dua kalimat syahadat, melaksanakan ibadah sholat, puasa, zakat, atau yang lainnya, tidak harus dilakukan di tanah suci Makkah dan sekitarnya, tetapi boleh dilakukan di mana saja di muka bumi ini.
Dalam waktu pelaksanaannya juga berbeda, yaitu pada bulan-bulan haji, dari 1 Syawal hingga akhir Wuquf di Arofah tanggal 9 dan malam 10 Dzuhijah, sampai selesai. Waktu efektifnya adalah tanggal 9 Dzulhijah hingga selesai, kira-kira membutuhkan waktu kurang lebih 1 pekan. Jadi, waktu pelaksanaan ibadah haji hanya sekali untuk setiap tahunnya. Sedangkan ibadah-iabadah lain (selain sholat Id, sholat Gerhana, dan semacamnya) bisa dilaksanakan sepanjang tahun, termasuk puasa di bulan Ramadhan, di mana jika tidak dapat dilaksanakan pada bulan Ramadhan, boleh digantikan pada bulan yang lain. Berbeda halnya dengan ibadah haji, ia tidak dapat dilaksanakan di hari atau di bulan-bulan lainnya.
Demikian pula dalam sifat dan cara pelaksanaannya, juga terdapat perbedaan yang sangat menyolok. Proses pelaksanaan ibadah haji harus dengan cara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, yang terkadang sangat merepotkan dan cukup melelahkan, sehingga untuk melaksanakan ibadah haji dengan hasil yang lebih baik dan lebih sempurna, sangat memerlukan fisik yang kuat dan tenaga yang prima, seperti dari Miqot berangkat ke Arofah, kemudian berangkat ke Muzdalifah untuk Mabit, lalu ke Mina untuk melempar Jamarat dan Mabit, kemudian  berangkat ke Masjidil Haram di Makkah untuk Thowaf Ifadhoh dan Sa’i antara Shofa dan Marwah. Semua ini tidak terdapat dalam pelaksanaan ibadah-ibadah lain, seperti sholat, puasa, dan sebagainya.
Ada lagi keunikan dari ibadah haji, yaitu amalan-amalan yang wajib dilakukan di dalamnya termasuk hal-hal yang tidak lazim, sulit dimengerti, atau bahkan tidak masuk akal. Misal, pakaian Ihrom bagi jamaah haji pria yang hanya terdiri dari dua lembar kain Ihrom dan tidak berjahit (tidak bersambung sebagaimana sarung) dan dilarang memakai celana dalam atau celana pendek, padahal suasananya amat ramai dan berdesak-desakan di antara jutaan manusia, sehingga bisa saja pakaian itu terlepas dan telanjang bulat.
Contoh lain, dalam situasi yang amat ramai dan berdesak-desakan tersebut bagi yang sedang berihrom haji atau umroh tidak boleh memakai wangi-wangian untuk badan atau pakaian Ihromnya, sekalipun untuk menghilangkan bau tak sedap dari badan atau pakaian. Demikian halnya dengan melempar Jamarat, masing-masing tujuh kali, mengelilingi Kakbah, dengan posisi Kakbah yang mulia tersebut berada di sebelah kiri kita, bukan di kanan, Sa’i antara Shofa dan Marwah secara berulang-ulang, dan sebagainya.
Semua ini oleh Allah SWT dimaksudkan untuk menguji keimanan dan kepatuhan para hamba kepada-Nya dan tidak dimaksudkan agar dapat dicerna oleh pikiran. Semua itu dimaksudkan agar penghambaan dan persembahan jamaah haji yang dihaturkan kepada Allah SWT dalam berbagai rangkaian amalan ibadah haji akan tampak lebih sempurna sebagaimana yang dilakukan oleh para malaikat dalam penghambaannya kepada Allah SWT.
Berbeda dengan amalan atau ibadah lain, seperti zakat. Pembagian zakat kepada fakir miskin akan sedikit meringankan beban hidupnya, di samping bisa menjadi tali asih yang menjembatani jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dan sebagainya. Hal ini cenderung bisa diterima oleh akal pikiran manusia. Demikian halnya dengan puasa yang dapat mengarungi atau menolak keinginan-keinginan hawa nafsu yang dapat menjerumuskan manusia ke jalan yang sesat, di samping juga hikmah-hikmah puasa yang lain. Hal ini juga bisa diterima oleh akal pikiran manusia. Begitu pula dengan sholat yang mengandung banyak rahasia dan hikmah di dalam setiap gerakan (posisi) dan bacaannya. Dalam hal ini, akal pikiran manusia juga bisa menerima.
Lantaran akal pikiran manusia dapat memahami dan menerima hikmah ibadah-ibadah selain haji tersebut maka manusia akan lebih mudah menjalankan dan menerapkannya. Berbeda dengan rangkaian ibadah haji, seperti Ihrom, larangan memakai wewangian, melempar Jumroh, bersa’i kesana-kamari, dan amalan-amalan ibadah haji lainnya. Jiwa manusia tidak akan tertarik melakukan hal-hal tersebut dan akal pikirannya juga tidak mampu mencerna dengan tepat hikmah-hikmahnya, sehingga amalan-amalan dalam rangkaian ibadah haji itu semata-mata merupakan perintah yang harus dilakukan dan kewajiban yang harus dikerjakan. Maka, akal pikiran manusia untuk sementara waktu harus diabaikan dan dicurahkan seluruhnya untuk pengabdian dan penghambaan diri semata-mata kepada Allah SWT. Hanya iman dan keyakinan yang terpatri dalam hati itulah satu-satunya yang mendorong manusia untuk melakukan semua rangkaian amalah ibadah haji dengan penuh ketaantan, semangat yang tinggi, keikhlasan karena Allah. Oleh karena itu, secara khusus Rasulullah bersabda dalam hajinya :  “Aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji semata-mata untuk pengabdian dan pengahambaan diri (seperti layaknya hamba sahaya yang sangat patuh pada perintah tuannya).”
Oleh karena itu, ketika seseorang melakukan ibadah haji, hendaknya berperilaku seperti hamba sahaya yang sangat patuh dan menyadari akan kehambaan dirinya pada tuannya. Apapun yang diperintahkan tuannya akan selalu dilakukannya sesuai perintah dengan penuh kepatuhan, kesungguhan, dan sebaik mungkin agar tuan besarnya puas, senang dan ridha kepadanya, walaupun mungkin dia kurang berkenan dengan perintah-perintahnya. Begitu pula dengan ibadah haji, walaupun jamaan tidak berkenan dengan seluruh rangkaian ibadah haji, juga tidak sesuai dengan naluri dan akal pikirannya, tetapi demi mendapatkan keselamatan, anugerah, kasih sayang, abrokah, dan ridha Allah SWT, hendaknya itu semua mereka lakukan dengan penuh kepatuhan, keyakinan, kesabaran, kesungguhan, dan keikhlasan sesuai yang diperintahkan-Nya dan dengan cara yang benar.
Untuk itu, jamaah haji selalu diarahkan dan diingatkan akan kenyataan yang ada di dalam pelaksanaan ibadah haji yang sangat berbeda dari ibadah-ibadah yang lain, dengan memperbanyak bacaan talbiyah diiringi shalawat serta doa. Ucapan “Labbaikallahumma labbaik, Labbaika la syarika laka labbaik...dan seterusnya, adalah bacaan khas pelaksanaan ibadah haji, yang artinya “Saya penuhi penggilan-Mu, ya Allah (dengn melaksanakan semua perintah-Mu dan mematuhi semua aturan-Mu). Saya penuhi panggilan-Mu (saya tidak akan membangkan terhadap perintah dan aturan-Mu). Saya penuhi panggilan-Mu (apapun perintah dan titah-Mu akan saya lakukan dengan penuh keyakinan semata-mata karena Engkau). Tiada sekutu bagimu.”

Jamaan haji hendaknya bisa memahami dan menghayati dengan baik makna talbiyah tersebut agar rangkaian ibadah haji yang sedang dijalankannya bisa terlaksana dengan baik, tersebut oleh keyakinan yang kuat bahwa amalan haji merupakan perintah Allah SWT yang harus dijalankan, sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan yang tulus seorang hamba kepada Tuhannya serta mengharap pahala dan ridha-Nya. Jika suatu saat dalam pikiran terlintas bahwa amalan-amalan ibadah haji itu tidak masuk akal, hendaknya segera ingat terhadap bacaan talbiyah berikut maknanya. Apabila jamaah haji sudah memahami makna talbiyah dengan baik, berarti mereka telah memahami tujuan dari ibadah haji, yaitu perhambaan diri seorang hamba secara total kepada Allah SWT dengan penuh keyakinan dan keimanan.

Paket Umroh Murah Desember 2017, Agen Umroh Murah 2017 Jakarta, Biro Umroh Murah 2018 Surabaya, Paket Umroh Murah 10 Juta, Paket Umroh Murah dan Terpercaya